pengadilan tindak pidana korupsi jambi mulai menyidangkan dua terdakwa persentasi dugaan korupsi pengadaan 165 sapi dan berdampak pada negara rp84 juta.
jaksa penuntut umum (jpu) willy di hadapan hakim tipikor jambi diketuai mahfuddin dalam jambi, senin mendakwa teguh effendi dan dedi suryiadi telah bersalah menggarap tindak pidana korupsi dengan bersama-sama serta sendiri.
kedua terdakwa dihadirkan selama persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di kabupaten tanjung jabung barat (tanjabbar) dan mengakibatkan kerugian negara senilai rp84 juta lebih.
dalam dakwaan jpu, terdakwa teguh effendi adalah direktur pt trimitra pratama sedangkan pejabat penanggung jawab komitmen (ppk) dedi suryadi didakwa pasal berlapis, yakni pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana sudah diubah dengan undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.
Informasi Lainnya:
dalam angka proyek dikerjakan pada dinas peternakan juga perikanan di kabupaten tanjung jabung barat.
kasus ini terungkap sesudah diperiksa ternyata proyek pengadaan sapi ini tidak pas dengan spesifikasi juga tidak memenuhi kriteria supaya pengadaan 165 ekor sapi, terdiri dari 150 betina dan 15 jantan.
ratusan ekor sapi pengadaan tersebut tidak diuji dan banyak 16 ekor terjangkit penyakit dan akan tetapi sapi tak mampu maju biak sebab infeksi hingga kasusnya terungkap.
sidang kedua terdakwa korupsi pengadaan sapi itu ingin dilanjutkan pada pekab depan dengan agenda pemeriksaan saksi.