KPU cabut pasal soal pemberedelan media

komisi pemilihan umum (kpu) mau mencabut pasal 46 di peraturan kpu no. 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu, dan berkaitan melalui pencabutan izin penyiaran juga penerbitan media massa.

setelah berhadapan dengan komisi penyiaran indonesia, kami sepakat pasal 46 itu dihapus dan ingin diintegrasikan ke pasal 45 soal sanksi, papar komisioner kpu, ferry kurnia rizkiyansyah, kepada wartawan pada gedung kpu pusat, jakarta, rabu.

komisioner kpu arief budiman menegaskan, pasal 46 dalam peraturan kpu itu merujuk selama pasal 45 dan telah menungkapkan kiranya otoritas pengaturan, pengawasan serta pemberian sanksi berada di dua lembaga pers, yaitu komisi penyiaran indonesia (kpi) serta dewan pers.

kpu cuma mengatur tenntang audien pemilu. kami sepakat agar tidak mencampuri kewenangan masing-masing lembaga pers, papar arief.

Informasi Lainnya:

menurut komisioner kpi pusat, idy muzayyad, keputusan kpu itu tidak salah.

keputusan tersebut sudah tepat supaya tak ada multitafsir tentang kewenangan pencabutan izin, terutama penyelenggaraan penyiaran, katanya.

dalam pelaksanaan pengawasan terkait media massa selama masa kampanye, kpi ingin kembali dalam pedoman pelaku penyiaran juga standar web siaran (p3sps).

peraturan kpu no. 1 tahun 2013 selanjutnya ingin disempurnakan, terlebih dan berkaitan dengan pemberitaan, penyiaran dan promo di masa kampanye terbuka.

ayat 4 pasal 45 juga seluruh ayat dalam pasal 46 selama peraturan kpu tersebut hendak dihapus serta ayat 2 pasal 45 akan diperbaiki.