menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham), amir syamsudin, memutuskan memutus ternyata kepala rumah tahanan (karutan) cipinang jakarta, syaiful sahri, per 22 april 2013.
benar, karutan cipinang diberhentikan akan tetapi karena menyerahkan izin nazaruddin keluar rutan cipinang, papar amir dengan layanan pesan singkat dalam jakarta, senin.
langkah itu, berdasarkan sekretaris jenderal kementerian hukum juga ham bambang rantam sariwanto, dilaksanakan sebab terpidana jumlah suap wisma atlet, m. nazaruddin, yang seharusnya ditahan dalam properti tahanan itu berada di luar rutan yaitu selama properti sakit abdi waluyo jakarta.
pemberhentian akan tetapi ini diselenggarakan dalam rangka evaluasi serta penilaian menyeluruh pada kejadian itu yaitu apakah pas ajaran ataupun tidak, hasil evaluasi sementara, menkumham mengambil kebijakan penggantian kepala rutan cipinang, katanya.
Informasi Lainnya:
- Promosi di Media Online
- Promosi Bisnis Online
- Belanja Online ke sini saja
- Belanja Online yuk, di sini tempatnya
menurut bambang, aksi tersebut adalah bagian daripada komitmen penanganan serta pemberantasan korupsi.
menkumham berharap narapidana korupsi tidak menjadikan sakit dibuat alasan dan dibuat-buat supaya keluar dari rumah tahanan atau lapas, ungkap bambang.
sebelumnya, menurut pemeriksaan dokter pada rutan cipinang nazaruddin memang menderita sakit dan lalu didiagnosa sebagai sakit batu empedu.
pada 11 april 2013, nazaruddin berobat ke rumah sakit abdi waluyo juga sejak 20 april 2013, mantan bendahara publik partai demokrat itu telah dikembalikan ke rutan cipinang.
istri nazaruddin, neneng sri mulyani, pekan kemarin juga dibolehkan dengan majelis hakim yang menyetujui neneng berobat ke rs abdi waluyo semua selasa-kamis supaya masa yang tak sedikit.
juru bicara komisi pemberantasan korupsi johan budi mengatakan bahwa kewenangan pemberian izin kepada narapidana supaya berobat berada pada kementerian hukum juga ham.
memang nazaruddin masih adalah tersangka di kpk agar persentasi tindak pidana pencucian biaya namun kewenangan mengenai izin berada selama kemenkumham namun kami himbau untuk semua pihak supaya narapidana kasus korupsi tak diberikan treatment dan biasa, tutur johan.
nama rs abdi waluyo kerap untuk rujukan tersangka jumlah korupsi semisal hartati murdaya, angelina sondakh, m nazaruddin, amran batalipu dan neneng sri wahyuni, padahal kpk maupun pengadilan biasa merujuk rs polri agar pembantaran.