Kejaksaan Agung: tiga terpidana mati telah dieksekusi

kejaksaan agung menyatakan eksekusi pada tiga terpidana mati di lembaga pemasyarakatan nusakambangan, cilacap, sudah dilaksanakan selama jumat dinihari.

sudah diselenggarakan, tutur jaksa agung muda tindak pidana umum, mahfud manan, pada diantara pada jakarta, jumat.

ketiga terpidana mati dan dieksekusi jam 00.00 wib itu yakni suryadi asal palembang dan menggarap pembunuhan pada Satu keluarga dalam kawasan pupuk sriwijaya (pusri) dalam 1991, juga jurit serta ibrahim yang dengan bersama melakukan pembunuhan berencana selama kawasan sekayu, kabupaten musi banyuasin, sumatera selatan, dalam 2003.

jenazah ingin diterbangkan ke palembang selama hari ini, katanya.

Informasi Lainnya:

dari pulau nusakambangan, ketiga jenazah itu diangkut membeli tiga ambulans menuju dermaga sodong 2012 disebrangkan membeli kapal pengayoman ii ke dermaga wijayapura.

sekitar pukul 02.35 wib, setelah menurun daripada kapal pengayoman ii, ketiga ambulans itu meninggalkan dermaga wijayapura melalui diiringi sederat mobil dan ditumpangi pejabat kepolisian daerah jawa sedang serta kejaksaan tinggi sumatera selatan, serta dikawal oleh petugas melalui kendaraan patroli kepolisian resor cilacap.

menurut mahfud, jenazah jurit dan ibrahim ingin diterbangkan dalam palembang sedang jenazah suryadi akan dimakamkan selama cilacap.