Dewan Pers-LPSK siapkan pedoman pemberitaan bagi jurnalis

dewan pers serta lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk) sedang mempersiapkan pedoman pemberitaan saksi juga korban kepada jurnalis, sehingga jurnalis dicari tahu rambu-rambu ketika menjadikan saksi dan korban dibuat narasumber.

dewan pers juga lpsk berencana mencari nota kesepakatan supaya menyusun draf pedoman peliputan pada rangka perlindungan saksi serta korban, tutur ketua komisi hukum dewan pers yosep adi prasetyo, selama diskusi soal penyusunan kode etik jurnalistik berperspektif perlindungan saksi juga korban, di jakarta, jumat.

saat ini, lanjut dia, masih ada jurnalis dan belum mengetahui rambu-rambu saat akan menjadikan saksi dan korban untuk narasumber, padahal mesti perlakuan khusus pada narasumber dan berstatus dibuat korban dan saksi.

kalau tak, sewaktu-waktu jiwa mereka dapat terancam akibat pemberitaan, ujarnya.

Informasi Lainnya:

menurut dia, tidak keberadaan mekanisme peliputan dan gamblang saksi serta korban hendak rentan dieksploitasi, baik dengan tersangka maupun wartawan.

jika nota kesepakatan sudah tuntas, dewan pers kemudian hendak menganggarkan pedoman dan harus dipatuhi berbagai jurnalis. makanya, kalau ada dan melanggar,

maka hendak kami berikan teguran. kalau usah, kami mau mengundang pemilik media, tutur yosep.

oleh sebab tersebut, dirinya berharap pedoman tersebut juga merupakan rujukan kepada saksi juga korban saat dimintai wawancara oleh jurnalis. saksi maupun korban harus

menjamin kebebasan mengakses Informasi. karena ada jumlah pada pengadilan dan membutuhkan intervensi jurnalis, paparnya.

ketua lpsk abdul haris semendawai, menyampaikan ketika ini pihaknya tengah menyusun bagaimana isi nota kesepakatan melalui dewan pers. apakah sifatnya umum atau dan menyangkut hal-hal teknis lain, tuturnya.

selain melalui dewan pers, tutur dia, lpsk juga berencana membeli nota kesepakatan melalui komisi penyiaran indonesia, komisi Informasi pusat, dan sederat lembaga dan berkaitan melalui pemberitaan lain.

lpsk memandang kehadiran nota kesepakatan mau memberi jalan tengah diantara menghormati kebebasan pers serta bagaimana melindungi saksi serta korban agar tetap optimal. pengalaman selama pilihan negara, saat terjadi perbedaan penafsiran, bagian saksi atau korban segera membawa ke pengadilan, katanya.

komisioner komisi penyiaran indonesia, idy muzayyad menambahkan, banyak penentu dan memesan perusahaan media mempunyai porsi lebih selama memberitakan saksi dan korban. ideologi media, orientasi, jadwal, regulasi, kode etik, kompetensi, sensor mandiri, juga sikap umum, amat berpengaruh terhadap pemberitaan, ujar idy.