dua karyawan bumn, fx arief poyuono serta satya wijayantara, menggugat kaum menteri yang menjadi bakal calon legislatif dengan menguji pasal 51 ayat (1) huruf k uu nomor 8 tahun 2012 perihal pemilu legislatif ke mahkamah konstitusi (mk).
kami hendak menuntut agar menteri yang kini merupakan caleg serta mundur daripada jabatannya, seperti halnya pegawai bumn yang diharuskan mundur menurut uu pemilu, kuasa kuasa hukum pemohon, habiburokhman, saat daftar pada mk jakarta, senin.
pasal 51 ayat (1) huruf k uu pemilu berbunyi: bakal calon anggota dpr, dprd provinsi, juga dprd kabupaten/kota adalah masyarakat negara indonesia serta harus mengikuti syarat ... (k) mengundurkan diri untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota tni, anggota kepolisian negara republik indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada bumn dan/atau bumn ataupun bumd lain yang anggaraannya bersumber daripada keuangan negara, dan dinyatakan melalui surat pengunduran diri dan tidak bisa ditarik terserah.
menurut habib, seorang menteri mengakibatkan kewenangan serta kekuasaan yang jauh lebih besar dari pegawai bumn juga seharusnya menteri mundur dari jabatannya saat berkembang untuk caleg.
Informasi Lainnya:
aturan yang tidak mengharuskan menteri mundur saat mencalonkan diri menjadi caleg tak memperlihatkan keadilan serta persamaan di wajah hukum.
kalau karyawan bumn saja harus mundur. menteri dan kewenangannya lebih sulit serta kekuasaannya dan jauh lebih tinggi, berdasarkan kami juga mesti mundur, tegasnya.
habiburokhman menilai menteri dan tidak mundur dari jabatannya ketika merupakan caleg rawan menyalahgunakan wewenang, kebijakan, juga anggaran supaya menguntungkan dirinya sendiri.
indikasi penyalahgunaan jabatan serta fasilitas menteri terlihat dari keberadaan iklan menteri koperasi dan usaha kecil menengah, syarif hasan selama salah Satu tv. itu menguntungkan dirinya dijadikan caleg sebab mampu mendongkrak elektabilitas, ungkapnya.
oleh karena tersebut, pemohon membayar mk memberi tafsir bersyarat atas pasal itu dengan menambahkan syarat bahwa menteri dan harus mundur.
setidaknya banyak sepuluh menteri kabinet dan daftar menjadi caleg.
kesepuluh menteri tersebut daripada partai demokrat sebanyak lima, yaitu menteri energi juga sumber daya manusia (esdm) jero wacik, menteri perhubungan evert erenst mangindaan, menteri hukum serta hak asasi manusia amir syamsuddin, menteri koperasi serta upaya-upaya kecil menengah (ukm) syariefuddin hasan, serta menteri pemuda serta olahraga roy suryo.
selanjutnya dua daripada partai keadilan sejahtera (pks), yaitu menteri komunikasi serta informatika tifatul sembiring, juga menteri pertanian suswono, Salah satu dari partai amanat nasional (pan), yaitu menteri kehutanan zulkifli hasan dan dua dari partai kebangkitan bangsa, yakni menteri tenaga kerja serta transmigrasi muhaimin iskandar serta menteri pembangunan daerah tertinggal helmy faishal zaini.