Pernyataan saksi tegaskan telekomunikasi wewenang Kemenkominfo

penasehat hukum indosat, luhut mp pangaribuan menyampaikan keterangan saksi basuki sudah detail menyatakan bahwa perkara telekomunikasi sepenuhnya wewenang kementerian komunikasi serta Informasi.

frekuensi itu kan Satu kesatuan melalui jaringan, kata luhut selama jakarta, kamis.

dia menungkapkan tidak banyak masalah dengan perjanjian kerja sama (pks) diantara indosat serta im2 sebab memang tak ada hubungannya dengan penggunaan dan pengalihan frekuensi.

menurut dia keterangan saksi-saksi selama persidangan dugaan korupsi pemakaian frekuensi pt indosat tbk serta pt indosat mega media (im2) kian memperlihatkan kehadiran dakwaan sesat dalam persentasi tersebut.

di persidangan lanjutan, kamis (28/3) saksi sekretaris jenderal kementerian komunikasi dan informatika basuki yusuf iskandar menyatakan landasan hukum undang-undang nomor 36 tahun 1999 mengenai telekomunikasi juga peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2000. selama undang-undang itu berdasarkan dia disebutkan sinergi diantara penyelenggara jaringan melalui penyelenggara jasa mungkin dilakukan malahan dianjurkan.

syaratnya, kedua pihak mesti menggarap perjanjian tertulis, ujar basuki.

dia juga menyampaikan, industri penyelenggara jaringan pun tak bisa menolak manakala ada penyelenggara jasa yang mau meminta jaringan tersebut.

menurut basuki, dijadikan regulator, pihaknya dan tidak menyaksikan indosat mengerjakan pelanggaran hukum, tergolong kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan (bhp).

kewajiban bhp dan upfront fee indosat itu sudah dibayar berbagai, ujar basuki.

fakta lainnya papar basuki, tidak banyak pelaporan penggunaan frekuensi dengan im2. sebab tersebut, tak banyak kewajiban apapun dalam im2 agar menyewa bhp frekuensi.

saksi kedua yang hadir pada persidangan adalah mantan group head integrated marketing dan chief marketing officer indosat guntur s. siboro menungkapkan, sinergi im2 dan indosat adalah amanah undang-undang demi mempercepat penetrasi online broadband.

luhut menjelaskan di persidangan selama kamis (21/3), keterangan yang diberikan saksi-saksi serta menunjukkan tak banyak masalah dalam pembayaran uang hak penggunaan (bhp) frekuensi yang adalah kewajiban indosat.

selain tersebut berdasarkan dia, saksi dan menegaskan, hubungan usaha antara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa online telah jamak juga diselenggarakan oleh operator telekomunikasi lainnya.

Iformasi Lainnya: les privat sbmptn - jual sepatu futsal nike - Perlindungan Konsumen